Sumsel.manuver.co.id MUSI BANYUASIN – Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Musi Banyuasin mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas dan menangkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran sumur minyak ilegal yang terjadi pada Jumat, 12 Juni 2026, di wilayah Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam peristiwa tersebut, seorang pekerja bernama Herdi bin Muslim, warga Desa Keban I, dilaporkan menjadi korban akibat kebakaran sumur minyak ilegal tersebut.
Hal ini turut dibenarkan oleh Kepala desa keban satu (1) saat dikonfirmasi awak media melalui pesan whatsap.
Kejadian ini kembali menambah daftar panjang insiden yang terjadi akibat aktivitas pengeboran minyak ilegal di wilayah Musi Banyuasin.
Ketua PD IWO Muba, Sandi Andika, S.H., menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh hanya fokus pada penanganan korban, tetapi juga harus mengungkap dan menindak tegas para pemilik serta pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Kami meminta APH segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan menangkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Jangan sampai kejadian serupa terus berulang karena lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas sumur minyak ilegal,” tegas Sandi Andika.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sumur minyak yang terbakar tersebut diduga milik Ndra, warga Desa Sereka, sementara lahan tempat sumur berada diketahui milik Arpan, warga Desa Keban I.
Menurut PD IWO Muba, aktivitas pengeboran minyak ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa para pekerja serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.
“Kami meminta APH untuk tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Siapa pun yang terlibat, baik pemilik sumur, pemodal maupun pihak yang mengambil keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
PD IWO Muba juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap wilayah-wilayah yang selama ini dikenal sebagai lokasi aktivitas sumur minyak ilegal guna mencegah terulangnya kebakaran dan jatuhnya korban jiwa.
Sebagai organisasi yang memiliki fungsi sosial kontrol, PD IWO Muba menyatakan akan terus mengawal proses penegakan hukum atas kasus tersebut serta mendorong transparansi dalam penanganannya demi terciptanya kepastian hukum dan keselamatan masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin.




