Korban Jiwa Kembali Berjatuhan, POSE RI Tuntut Evaluasi Total dan Pencopotan Kapolres Muba serta Kapolsek Sanga Desa

Sumsel.Manuver.co.id, Palembang – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemerhati Organisasi Sosial Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI) mendesak Kapolda Sumatera Selatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kapolres Musi Banyuasin (Muba) dan Kapolsek Sanga Desa menyusul kembali terjadinya insiden kebakaran sumur minyak ilegal yang dilaporkan terjadi di Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Jumat (12/6/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan, peristiwa kebakaran tersebut diduga menelan korban jiwa dan kembali memunculkan perhatian publik terhadap aktivitas pengeboran minyak ilegal yang masih terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

Ketua Umum DPP POSE RI bersama Aktivis Hukum dan Aktivis HAM, Desri Nago, SH, menilai kejadian berulang tersebut perlu menjadi bahan evaluasi serius bagi aparat penegak hukum di wilayah setempat.

“Peristiwa kebakaran sumur minyak ilegal ini bukan pertama kali terjadi. Kami memandang perlu adanya evaluasi terhadap kinerja aparat di wilayah hukum terkait, terutama dalam upaya pencegahan dan penindakan aktivitas yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan,” ujar Desri Nago, SH, dalam keterangannya, Sabtu (13/06).

Menurutnya, aktivitas sumur minyak ilegal yang masih ditemukan di sejumlah wilayah seperti Sanga Desa, Keluang, dan Batanghari Leko menunjukkan perlunya langkah penegakan hukum yang lebih efektif dan berkelanjutan.

POSE RI meminta Kapolda Sumsel melalui jajaran pengawasan internal, termasuk Bidang Propam Polda Sumsel, untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan wilayah tersebut apabila ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran prosedur.

“Kami meminta dilakukan evaluasi secara objektif dan transparan. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, pembiaran, atau tindakan yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsi aparat penegak hukum, maka harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Selain meminta evaluasi terhadap kinerja aparat di wilayah hukum Musi Banyuasin, DPP POSE RI juga mengingatkan bahwa setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum dan kode etik profesi. POSE RI menegaskan bahwa apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang, pembiaran, atau tindakan yang bertentangan dengan tugas dan fungsi aparat penegak hukum, maka hal tersebut harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Desri Nago, SH, aturan hukum terkait penyalahgunaan jabatan oleh pejabat, termasuk aparat penegak hukum, telah diatur secara jelas dalam peraturan pidana maupun aturan disiplin internal. Salah satunya terdapat dalam Pasal 421 KUHP yang mengatur bahwa pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

“Karena itu, kami meminta agar seluruh proses pengawasan dan pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan,” tegas Desri Nago.

Ia menambahkan bahwa penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan menjadi salah satu kunci untuk memutus mata rantai aktivitas pengeboran minyak ilegal yang selama ini berulang kali menimbulkan korban jiwa, kerugian negara, serta dampak lingkungan yang serius di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

Lebih lanjut, Desri Nago mengatakan pihaknya akan menyampaikan laporan resmi kepada sejumlah institusi terkait, termasuk Mabes Polri, Komisi III DPR RI, serta kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan dalam pengawasan sektor energi dan penegakan hukum.

Langkah tersebut, kata dia, dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam mendorong penegakan hukum, perlindungan keselamatan warga, serta pengelolaan sumber daya alam yang sesuai dengan regulasi.

“Kami berharap seluruh pihak dapat menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama, sehingga kejadian serupa tidak terus berulang,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Musi Banyuasin maupun Polsek Sanga Desa terkait tuntutan yang disampaikan DPP POSE RI tersebut. Peristiwa kebakaran sumur minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin sendiri telah beberapa kali menjadi perhatian publik karena selain berpotensi menimbulkan korban jiwa, juga berdampak terhadap keselamatan lingkungan serta keamanan masyarakat sekitar.

POSE RI berharap pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan dapat bersinergi untuk menuntaskan persoalan aktivitas pengeboran minyak ilegal secara komprehensif, berkeadilan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Rilis)