Sumsel.Manuver.co.id,- Sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan aktivitas angkutan minyak diamankan aparat kepolisian dan saat ini berada di Mapolsek Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin. Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penertiban aktivitas pengangkutan minyak yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan pantauan , sejumlah kendaraan yang diamankan masih berada di lingkungan Polsek Keluang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa setiap penindakan terhadap kendaraan angkutan minyak dilakukan melalui proses gelar perkara di Satreskrim Polres Musi Banyuasin guna menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana untuk dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dari hasil gelar perkara tersebut, beberapa perkara disebut belum dapat dinaikkan ke tahap penyidikan karena dinilai belum memenuhi unsur hukum yang cukup. Berdasarkan hasil pendalaman, sebagian pihak yang diamankan diketahui membeli minyak dari masyarakat yang membuka “lopon” atau tempat penampungan minyak yang minyaknya berasal dari jerigen-jerigen yang dijual oleh para tengkulak menggunakan motor di desa Tanjung dalam.
Selain itu, proses penanganan perkara juga melibatkan Krimsus Polda Sumsel dalam melakukan analisa dan pendalaman terkait dugaan aktivitas minyak ilegal tersebut.
Namun demikian, terdapat satu perkara yang telah dinaikkan ke tahap penyidikan di Sat Reskrim polres Muba, yakni terkait satu unit mobil Gran Max yang diduga mengambil minyak di wilayah Sumur *D” tepatnya di kawasan C1 Sungai Lilin.
Lanjutnya, bahwa proses hukum dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan kelengkapan unsur hukum yang ditemukan di lapangan.
“Setiap penindakan dilakukan gelar perkara di Satreskrim Polres Muba. Bila tidak terpenuhi unsur hulu atau asal tempat pengambilan minyak, maka belum bisa dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Keluang AKP Apriansyah, S.H., didampingi Kanit Reskrim Polsek Keluang Ipda Nizam, S.H., menyampaikan bahwa seluruh penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kapolsek Keluang AKP Apriansyah, S.H. menjelaskan bahwa Pasal 53 Undang-Undang Migas mengatur sanksi pidana dan denda bagi setiap orang maupun badan usaha yang melakukan kegiatan usaha hilir, seperti pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga minyak dan gas bumi tanpa memiliki izin usaha yang sah.
“Sedangkan mereka yang diamankan membeli minyak dari masyarakat yang membuka lopon atau tempat penampungan minyak, yang minyaknya berasal dari jerigen-jerigen yang dijual oleh tengkulak,” jelas AKP Apriansyah.
Ia juga menegaskan bahwa setiap perkara dilakukan proses pendalaman dan gelar perkara terlebih dahulu untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana sehingga proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas yang melanggar hukum guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Keluang.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terhadap kendaraan maupun pihak-pihak yang diamankan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan berkeadilan.
Untuk saat ini menunggu pihak pertamina EP, utk mengambil / menyita minyak mentah tersebut yg di titipkan di halaman depan Mapolsek keluang.( Rilis)




