Palembang – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang per 28 Desember 2022 mencapai senilai Rp1,16 triliun melampaui target yang ditetapkan senilai Rp1,08 triliun atau 108,32 persen.
“Alhamdulillah target PAD Kota Palembang tahun ini melampaui target, ini sebuah tugas berat bagi kami namun dapat diselesaikan. Semoga ke depannya lebih baik lagi,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Herly Kurniawan di Palembang, Rabu.
Menurut dia, realisasi PAD ini tercapai karena perekonomian Kota Palembang mulai membaik sejalan dengan kondisi pandemi COVID-19 mulai melandai dan juga upaya melakukan penagihan ke para wajib pajak dan pemberlakuan pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Kemudian, pajak hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Pertamina itu juga sudah dibayar, sehingga total pemasukan BPHTB ini mencapai sebesar Rp342,6 miliar atau 137,95 persen.
Realisasi 11 item potensi pajak untuk pemasukan PAD ini yaitu pajak hotel senilai Rp57 miliar atau 95,08 persen, pajak restoran Rp188 miliar atau 104,97 persen, pajak hiburan Rp31 miliar atau 108,32 persen, pajak reklame Rp26 miliar atau 89,31 persen.
Sedangkan pajak penerangan jalan dihasilkan sendiri (non PLN) senilai Rp5,8 miliar atau 84,36 persen, pajak jalan sumber lain (PLN) Rp232 miliar atau 98,70 persen, parkir Rp24,9 miliar atau 101,97 persen, pajak air tanah Rp61 juta atau 107,67 persen.
Lalu, pajak sarang burung walet senilai Rp180 juta atau 100,43 persen, pajak mineral bukan logam dan batuan Rp2,1 miliar atau 97,58 persen, pajak bumi dan bangunan (PBB), dan pajak hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Rp342,6 miliar atau 137,95 persen.
Pemerintah Kota Palembang tahun 2021 menargetkan PAD senilai Rp1,070 triliun, namun hanya terealisasi Rp837,94 miliar atau 77,39 persen. (Ant)



