Sumsel.Manuver.co.id, Muara Enim – Persidangan kasus salah satu tambang rakyat dengan terdakwa Bobi Candra (33) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN), Kelas I B Muara Enim, dimana sidang kali ini merupakan pembacaan nota pembelaan (Pledoi) oleh terdakwa.
Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Ari Qurniawan, S.H. dan Hakim Anggota Miryanto, S.H., M.H. dan Sera Ricky Swanri S, S.H. serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, Risca Fitriani, S.H.
Saat membacakan Pledoinya, Bobi mempertanyakan terhadap unsur yang di sangkakan kepadanya, dimana unsur tersebut merumuskan Ia sebagai pelaku. Selain itu Bobi juga menyayangkan karena unsur itu hanya dipenuhi olehnya sebagai terdakwa, ayah kandung serta adik kandung. Sedangkan juga ada orang-orang yang juga ikut serta dalam aktivitas pertambangan ini.
“Unsur yang menampung, memanfaatkan melakukan pengelolaan dan pemurnian pembangunan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjual mineral atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IUPR, SIPB atau izin. Bahwa jaksa dalam uraian pasal ini menunjukkan saya sebagai penampung batu bara, secara fakta di lapangan saya tidak pernah menjadi penampung batu bara milik warga, melainkan warga sendiri meletakan batu bara dan menjualnya sendiri kepada pembeli batu bara,” ungkapnya.
Lanjutnya, Jauh sebelum tahun yang di sangkakan kepadanya, sudah banyak pertambangan ilegal di Kabupaten Muara Enim yang sangat Ia cintai. Namun disini Ia sangat menyayangkan sistem Keadilan yang hanya dibebankan kepada Ia dan keluarganya.
“Unsur telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, unsur ini yang saya maknai kebersamaan. Pertanyaannya, “apakah dengan adanya’ 3 (tiga) orang yang memiliki usuran darah yang satu dapat mengakibatkan kompleks. Yang mana ayah kandung saya tinggal di Desa Lubuk Betung, Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat yang sama sekali tidak mengetahui seperti apa aktivitas pertambangan ini,” Terang Bobi
Bahkan, adik kandungnya yang sejak didakwakan awal tindak pidana masih berusia anak-anak dan status masih sekolah, yang sedang mengejar cita-cita dan impiannya harus terhenti di karenakan mendekam di jeruji besi bersamanya.
“Adik saya tidak paham apapun dalam perkara ini. Di sini saya bukan semata-mata menambang untuk kekayaan pribadi saya, jangan menilai di sisi gelap saya saja yang menambang secara ilegal. Sisi positifnya, saya juga banyak membantu masyarakat sekitar, memulihkan perekonomian warga masyarakat dan sekitarnya,” Ungkapnya.
Berdasarkan informasi dari pengunjung di lembaga permasyarakatan Kabupaten Muara Enim, dan dengan membuka SIPP pengadilan, serta Farcing google dan aplikasi media yang ada, Bobi belum pernah melihat adanya hukuman maksimal Minerba di Republik Indonesia. Tuntutan yang dibacakan oleh JPU akan menjadi tolak ukur yang luar biasa untuk peradilan Indonesia.
Bobi menyampaikan Pledoinya sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam memberikan putusan seringan-ringannya dengan pertimbangan seperti :
1. Saya sebagai tulang punggung keluarga yang memberikan nafkah istri saya dan 4 (empat) orang anak saya yang belum bekerja.
2. Majelis hakim agar mempertimbangkan keadaan psikologis istri saya yang harus mengurus 4 orang anak secara sendirian
3. Agar dapat mempertimbangkan psikologis ibu saya yang harus melihat, mendengar 2 (dua) orang anaknya, dan suaminya.
4. Banyak orang, warga sekitar yang hidupnya bergantung adanya aktivitas pertambangan ini.
5. Seluruh harta yang saya miliki telah dilakukan penyitaan oleh pihak hukum kepolisian.
“Semoga yang mulia majelis hakim yang saya hormati agar sekiranya dapat mempertimbangkan dan meringankan hukuman saya dengan seringan-ringannya dan seadil-adilnya,” harapnya.
Sementara itu, Majelis Hakim Ketua Ari Qurniawan, S.H. dan Hakim Anggota Miryanto, S.H., M.H. dan Sera Ricky Swanri S, S.H. memberikan kesempatan kepada JPU Kejari Muara Enim, Risca Fitriani, S.H untuk menjawab pledoi Bobi Chandra pada sidang berikutnya baik tertulis maupun lisan. (Rilis)






