Jadi Korban Penganiayaan Dan Pengancaman Oleh ABK, Gaji Erpinus Malah Belum Di Bayar Perusahaan

Sumsel. Manuver.co.id,- Press release, di duga Erpinus (51) seorang terkait Nakhoda kapal perusahaan PT. Pelayaran Global Padi Mas asal Tanjung Balai Karimun yang berkantor di Tanjung Balai Karimun, mendapatkan penganiayaan dan pengancaman oleh anak buah kapal (ABK) yaitu YS asal Pekan Baru.

Erpinus (51) seorang Nakhoda kapal PT. Pelayaran Global Padi Mas asal Tanjung Balai Karimun yang berkantor di Tanjung Balai Karimun mengatakan, kini nasibnya tidak di perhatikan perusahaan, setelah menempuh jalur hukum sendirian, guna menegakan keadilan atas dirinya.

Sebelumnya, Nahkoda Kapal itu membawa tongkang dari Singapura tujuan Sungai Baung ke PT. Oki Pulp And Paper di Kabupaten OKl Sumsel. Saat Press release di Pempek ayuk Umi jalan angkatan 66 Palembang, Senin (22/1/2024).

Erpinus (51) warga kabupaten Karimun kepulauan Riau mengaku, setelah proses pelaporan ke pihak berwajib (Polairut Polda slSumsel), Beliau tidak di perhatikan dan tidak ada pihak perwakilan dri perusahaan yang datang ke Palembang buat menemui dan mengetahui duduk persoalan yang telah dilaporkan ke pihak Polairut Polda Sumsel dari hari pertama pelaporan peristiwa pada tanggal 12 januari 2024 , sampai degan hari ini tidak ada pihak perusahaan kapal yang datang menemui untuk mengetahui kondisi beliau.

Dan juga gaji yang bayarkan tiap tanggal 15 ke atas, sampai sekarang belum dikeluarkan pihak perusahaan (ditahan), sementar crew kapal yang lain sudah di bayarkan,” ujarnya.

Namun pihak kantor tidak menjelaskan kenapa gaji tidak di bayar, saya ini Capten Kapal Pasific Dolphin, kapal saya bersandar di dermaga Sungai Baung OKl.

“Mirisnya pihak perusahaan tidak pernah mengirimkan perwakilannya datang ke Palembang buat menengahi peristiwa yg telah di laporkan tersebut, status Nahkoda smpai sekarang tidak ada kejelasan dari pihak perusahaan, apa masih bekerja lagi atau diberhentikan.

Firzah perwakilan kuasa hukum dari Syaiful Anwar mengatakan, Erpinus ini korban penganiayaan dan pengancaman oleh anak buah kapal (ABK) yaitu berinisial YS asal Pekan Baru.

“Dia melapor ke Polda Sumsel, sekarang pelaku sudah di tangkap Ditpolairud Polda Sumsel buat menjalanin proses hukum. Semestinya Nahkoda atas nama Erpinus, harus mendapatkan perlindungan haknya sebagai awak kapal, bukan sebaliknya di abaikan dan gaji sebagai hak upah beliau bekerja tidak di bayarkan.

Kalau dipecat, keluarkan surat bukti tanda pemberhentian, kalau status masih bekerja kenapa gaji Beliau tidak di keluarkan sampai sekarang.

“Kita harapkan pimpinan perusahan terbuka dan melaksanakan kewajibannya terhadap klien kami, jika tidak dalam waktu dekat kami akan melakukan somasi dan mengirim surat ke instansi terkait termasuk syahbandar di Palembang,” Pungkasnya. (Rudi).