SUMSEL, SahabataRakyat.com,- Fokus Group Discussion (FGD) dengan tema “Resolusi Tambang Ilegal” dengan narasumber KPK, Kementerian ESDM, Kementerian LHK, Kementerian Perhubungan, DPRRI komisi VII, Gubernur Sumsel, Kapolda Sumsel, Pangdam II Sriwijaya Sumsel, Praktisi Sumsel.
Kegiatan yang di selenggarakan oleh Aktivis Peduli Sumsel (APS), membahas tentang tambang ilegal yang ada di wilayah Sumatera Selatan. Bertempat Ballroom Hotel Aryaduta, Rabu (21/12/2022).
Saat diwawancara awak media IR. Suparman Romans Selaku salah satu Pengamat di Diskusi FGD mengatakan, “Saya apresiasi prakarsa dari kawan- kawan atau adik-adik dari Aliansi Peduli Sumsel (APS), ini bentuk kontribusi bahwa kontribusi ini tidak selamanya dalam bentuk fisik tapi juga bentuk non fisik, menjadi pemikiran atau gagasan termasuk juga kritikan sosial yang membangun,” Ujarnya.
Berkaitan dengan FGD ini satu momen dimana materi yang diangkatnya yang pertama sangat strategis sesuai dengan karakteristik dari masalah dari daerah Sumatera Selatan yang memang kaya dengan Sumber Daya Alam (SDA) khususnya batubara.
“Terkait isu tambang liar atau tambang ilegal dan beberapa istilah tambang rakyat, tambang ilegal, tambang tak berizin dengan FGD ini kita akan mendapatkan solusi,” Bebernya.
Dimana sesuai amanat Undang-undang pasal 33 bahwa seluruh kekayaan bumi termasuk kekayaan yang terkandung didalamnya semata mata dikelola oleh pemerintah membangun atau mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat atau bagi rakyat.
“Bicara tentang kesejahteraan tambang ini kalau memang betul betul tambang ini dikelola oleh rakyat “ini wajib kita dukung tinggal masalah regulasi inilah yang perlu pemerintah turun tangan untuk menyelesaikan,” Jelasnya.
Menurutnya, Regulasi yang diterapkan ini masih bisa selaras dengan usaha perekonomian masyarakat ” yang kita sayangkan, inikan ada indikasi bahwa pihak pihak tertentu korforasi para cukong mengatasnamakan rakyat dengan membuat label ini tambang rakyat tapi ternyata mereka yang ada didalam sana,” Papar Ir. Suparman Romans.
Pengertian difinisi dari rakyat, semua ini serba konfesional ada batas kemampuan untuk mengesplorasi misal, mengeduk batu bara, itu mereka memakai cangkul, pakai pelancong. Akan tetapi jika sudah dikelola, dieksploitasi dengan memakai alat berat, itu bukan lagi tambang rakyat melainkan sudah perusahaan.
“Inilah yang kita hindari dan tidak kita inginkan, jangan sampai dengan topeng rakyat perusahaan-perusahaan ini memperkaya dengan tidak ikuti aturan seperti identik dengan tidak bayar pajak,” Terangnya.
“Jangan sampai modusnya menghindari pajak kepada negara untuk mendapatkan hasil yang lebih besar, ini namanya memanipulasi dengan label rakyat, padahal yang bermain adalah perusahaan besar yang tidak kita inginkan tentu sebagai masyarakat kita masih peduli,” Tutupnya.(Rudi).



