SUMSEL, SahabatRakyat.com,- Press release pengungkapan tindak pidana penyebaran konten pornografi anak dan perlindungan anak oleh team Subdit V tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel yang dilaksanakan di Fedung Persisi Polda Sumsel, Rabu (11/01/2023).
Dalam keterangan pers Kombes Muhammad Barly Ramadhani kepada awak media mengatakan, Pengungkapan ini berawal dari info dari Bareskrim yang menyampaikan ada beberapa konten yang di duga memuat konten pornografi terhadap anak.
Dipimpin Subdit cyber yang di komandoi ibu Fitri melakukan patroli, Didapat lah konten pornografi. “Melalui penyelidikan dari tanggal 4 Januari akhirnya tanggal 9 bisa diungkap, Pelaku berinisial PH diamankan dan diperiksa dengan TKP di Lahat,” Ujarnya.
“Korbannya sebut saja Bunga usia 7 tahun merupakan tetangga korban sendiri, modus pelaku berbuat demikian masih dalam pendalamam,” Tambahnya.
Kepada wartawan Pelaku PH menuturkan, Ia melakukan perbuatan tersebut karena timbulnya hasrat saat korban buang air kecil didepan pelaku, kemudian pelaku menelanjangi korban dan merekam tubuh korban.
”Video tersebut hanya untuk konsumsi pribadi, untuk diputar saat malam hari,” Tuturnya.
Pelaku diancam dengan Undang-Undang ITE, dan Undang-Undang pornografi serta Undang-Undang perlindungan anak, dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda 1 milyar.
Rencananya korban akan mendapatkan pendampingan dari kepolisian, Perlindungan Anak dan Women Crisis Center (WCC).
Turut hadir dalam keterangan pers, Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kasubdit V Siber, Diskominfo Sumsel, Kabid Humas, DPPPA Sumsel.(Rudi)





