Koalisi Pers Sumsel Sampaikan Enam Tuntutan ke Polda, Siapkan Aksi Besar 11 November 2026

Palembang – Koalisi Pers Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menyampaikan enam poin pernyataan sikap terkait penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua jurnalis dan seorang mahasiswa di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan pada Senin (2/11/2026), dipimpin Koordinator Koalisi Pers Sumsel, Ardhy Fitriansyah, dengan didampingi sejumlah tokoh pers dan pimpinan organisasi media di Sumatera Selatan.

Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua AJI Palembang RM Resha A. Usman, Pemimpin Redaksi Sriwijaya Post-Tribun Sumsel Prawira Maulana, Ketua Dewan Kehormatan PWI Sumsel Oktaf Riady, Pengurus PWI Sumsel Anwar Rasuan, Ketua SMSI Sumsel Jon Heri, serta Pemimpin Redaksi PalTV Firman Hidayat.

Dalam pernyataan sikap hasil pertemuan tertanggal 2 November 2026, Koalisi Pers Sumsel menyampaikan enam tuntutan utama.

Pertama, meminta transparansi hasil pemeriksaan internal terhadap Irwasda Polda Sumsel. Kedua, meminta keterbukaan hasil pemeriksaan terhadap dua organisasi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa berlangsung.

Ketiga, menyoroti penanganan kasus pengeroyokan dua jurnalis dan seorang mahasiswa yang dinilai belum menunjukkan perkembangan secara terbuka. Koalisi mempertanyakan belum adanya konferensi pers resmi terkait penangkapan para pelaku.

Keempat, mengkritisi penanganan kasus dugaan pemukulan terhadap salah satu korban oleh oknum anggota kepolisian yang juga dinilai belum ditangani secara serius.

Kelima, meminta Dewan Pers dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) segera membentuk tim investigasi untuk mengusut kasus kekerasan terhadap jurnalis tersebut.

Keenam, Koalisi Pers Sumsel menyatakan akan menggelar aksi massa lanjutan pada 11 November 2026 dengan melibatkan jurnalis dari berbagai daerah di Sumatera Selatan.

Enam poin pernyataan sikap tersebut menjadi bentuk desakan Koalisi Pers Sumsel agar penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel, sekaligus mendorong perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.(Rilis)