Tuntaskan Dapin / Pinjol Gaya Baru

0
581

Sumsel.Manuver.co.id. Palembang,-Masalah pinjol dapat berupa bunga tinggi, penyalahgunaan data pribadi, dan ancaman teror. Pinjol juga dapat berdampak pada kehidupan sosial dan mental, seperti depresi, trauma, dan gangguan kecemasan. Salah satu pengguna pinjol Aplikasi Dapin mincu ownernya Destriana Putri

Saya Effendi Mulia Ketua Umum PPAM Indonesia, Memohon kepada pihak aparat hukum terutama kepolisian khusus nya Kapolda Sumsel , untuk menindak tegas .

Berdasarkan dari keluhan beberapa orang tua, yang anaknya terjerat dengan dana pinjaman ( dapin ) sama seperti pinjol. Dan berdampak pada turunnya semangat mereka dalam proses pendidikan yang dikhawatirkan mengganggu fokus mereka dalam belajar.

Dan juga ada unsur teror dan ancaman dari pihak dapin saat penagihan
Kami memohon tindak tegas yang mewabahnya dapin / pinjol model baru
Dengan nama dapin mincu.

Meminta juga kepada pihak Bank Indonesia dan OJK wilayah Sumsel untuk melakukan tindakan penyalah gunaan di bidang perbankan

Pinjaman sebesar Rp. 500.000 selama 4 hari harus dikembalikan sebesar Rp. 1.500.000, Praktek Bank gelap yanh berkedok pinjaman ini harus segera diambil tindakan tegas dr pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya seperti Bank Indonesia dan OJK.

1.Melanggar peraturan OJK bunga pinjaman tenor di bawah 6 bulan 0,3 % diatas 6 bulan 0,2 %

2.Pasal 46 ayat ( 1 ) UU Perbankan , setiap orang yang menghimpun dana dari masyarakat yang dalam bentuk simpanan tanpa ijin dr OJK dimana dlm pasal 16 dapat dipidana paling singkat 5 tahun dan denda 5 M paling tinggi 15 tahun denda 600 M

3.Pasal 27 ayat 3 UU ITE
Penyebaran informasi yg bersifat pribadi tanpa persetujuan dari pemiliknya pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda 5 M. ( *)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini