Sumsel.Manuver.co.id. Palembang ,- Sidang Terkait kasus penggelapan yang menjerat Terdakwa Mira Bela Binti Aini Hasan, yang digelar secara online untuk mendengarkan putusan sidang pidana. Dimana Mira Bela di hubungkan secara online di lapas perempuan Palembang, Selasa ( 6/5/2025). Sidang ini di ketuai Kristanto Sahaat SH.MH. dan sidang ini di ikuti untuk umum.
Berdasarkan keterangan saksi dan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya, maka Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun kepada Mira Bela.
Aksi penggelapan ini diduga telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan. Mira Bela dengan lihai mengatur segala dokumen dan catatan transaksi, sehingga berhasil mengelabui pimpinannya di CV. Cipta Sarana. Berdasarkan data yang terungkap, uang yang berhasil digelapkan oleh terdakwa berasal dari tagihan sekitar 16 toko dengan total 27 nota tagihan yang sebenarnya sudah dibayar oleh pihak konsumen. Akibat perbuatan Mira Bela, CV. Cipta Sarana mengalami kerugian materiel yang cukup signifikan, mencapai lebih dari Rp 75 juta.
Kasus penggelapan ini menjadi perhatian, mengingat modus operandi yang tergolong licik dan kerugian yang dialami oleh perusahaan. Meskipun Mira Bela telah dijatuhi hukuman penjara, rasa keadilan bagi pihak korban tampaknya belum sepenuhnya terpenuhi. Langkah hukum selanjutnya yang akan diambil oleh CV. Cipta Sarana melalui kuasa hukumnya akan menjadi penentu akhir dari kasus yang merugikan ini. Masyarakat pun akan terus memantau perkembangan kasus ini, berharap adanya keadilan yang seadil-adilnya bagi korban penggelapan.
Majelis Hakim mengatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara di tempat yang sama, Sinta, perwakilan dari CV. Cipta Sarana, yang hadir di ruang sidang didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Mardiana SH, MH, CPL. Usai persidangan mengatakan, rasa ketidakpuasannya atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim itu sangat membuat Sinta sangat kecewa setelah mendengar tersangka mendapatkan hukuman 2 tahun penjara.
Hukuman ini tidak sesuai dengan harapan kami, apalagi selama proses persidangan tidak ada itikad baik dari terdakwa maupun keluarganya untuk melakukan perdamaian atau mengembalikan kerugian yang kami alami.
Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Mardiana SH, MH, CPL, menambahkan , bahwa pihaknya menghormati putusan pengadilan sebagai wujud ketaatan hukum. Kendati demikian, ia mengakui bahwa hukuman yang dijatuhkan belum memberikan efek jera yang maksimal bagi terdakwa.
“Kami memang belum merasa hukuman yang dijatuhkan Hakim maksimal. Sebagai orang yang taat hukum, kami menghormati putusan tersebut. Namun, kami akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan banding atau tidak. Kami memiliki waktu satu minggu untuk mengambil keputusan ini
Lebih lanjut, Mardiana menuturkan, korban merasa belum puas karena Mirabella ini sebenarnya harus ditegakkan atau dihukum berat-beratnya.
Karena apa dia melakukan penggelapan itu untuk gaya hidup yang hedon, gaya hidup fleksi. Kecuali dia gunakan uang yang dilakukannya itu untuk sesuatu yang sifatnya emergency mendesak seperti Ada yang sakit, ada sekolah pendidikan anak sekolah yang harus dibayar segera mungkin.
” Kedepannya apakah dari pihak korban atau pihak melakukan banding atau tidak putusan kita pikir-pikir dulu dalam satu minggu ini,” tegasnya.
Lanjut Mardiana, Terdakwa harus diberikan efek jera agar tidak ada lagi kejadian serupa di kemudian hari. Perbuatannya sangat merugikan klien kami, dan informasi yang kami dapatkan, uang tersebut digunakan untuk hal-hal yang tidak pantas, seperti jalan-jalan dan hura-hura
” Modus penggelapan yang dilakukan oleh Mira Bela terbilang rapi dan terstruktur. Sebagai karyawan yang bertugas menagih pembayaran ke toko-toko konsumen, Mira Bela diduga melakukan manipulasi data dan informasi kepada CV. Cipta Sarana. la memberikan laporan palsu seolah-olah tagihan dari sejumlah toko belum dibayarkan, padahal uang pembayaran secara tunai telah diterimanya,” pungkasnya. ( Ocha)




