SUMSEL, SahabatRakyat.com,- Sosialisasi Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 Dalam Penyusunan Peraturan Daerah (Pergub) dan Peraturan Kepala Daerah (Perda) di Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang di selenggarakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI. Bertempat di Ballroom Hotel Aryaduta, Selasa (15/11/22).
Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel Bapak Drs. H. Ahmad Rizali, MA mengatakan, Kegiatan sosialisasi ini dilakukan karena adanya peraturan kepala daerah (Pergub) dan Peraturan daerah (Perda) tentang larangan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Peraturan ini menyangkut masyarakat, jadi tidak boleh ada monopoli karena peraturan undang-undang berkaitan dengan masyarakat luas khususnya berkaitan dengan masalah ekonomi,” Ujarnya.
Rizali menjelaskan, dalam menentukan harga tidak boleh melibatkan asosiasi karena penentuan harga itu harus mengikuti harga dari pemerintah bukan asosiasi yang menentukan.
“Seperti contoh dalam pembelian mobil dinas itu harus merk tertentu itu tidak boleh, atau harganya maksimal lima ratus juta dan mereknya juga ditentukan itu tidak boleh,”Terangnya.
KPPU pusat memberikan sosialisasi ini berkaitan dengan monopoli dan sudah beberapa kali dilakukan, ini melibatkan bagian hukum dan bagian perdagangan kabupaten kota.
Lebih lanjut Rizali menerangkan, Dinas perdagangan melakukan pengawasan jangan sampai ada penentuan penentuan harga, apalagi sekarang sudah memakai sistem e-catalog itu juga membantu walaupun e-catalog efektivitasnya masih perlu diuji lagi
“Dan juga misalnya proses tender, untuk proses tender tidak boleh tertutup. Kalau di tentukan duluan itu juga tidak boleh, selain itu tidak boleh tender itu terlalu rendah, sehingga dapat merusak karena pengen menang dimurahkan agar menang. Jadi itu tidak boleh juga karena ada harga rasional,” Bebernya.
Jika harga yang ditetapkan pemerintah tidak sesuai dengan harga di lapangan di karenakan adanya tengkulak, itu dilihat dari harganya jangan sampai terlalu jauh, bisa di tegur dan akan di lakukan tindakan.
“Jadi antara penjual dan pembeli itu ada transaksi, Dinas Perdagangan tidak bisa masuk kesana, karena ada kesepakatan di antara kedua belah pihak,”Tutupnya. (Rudi).





