Palembang – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Balai Karantina Pertanian Palembang, Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian serta Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) dalam penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK).
“Kasus PMK yang muncul beberapa waktu lalu di wilayah Sumatera Selatan dapat ditangani dengan cepat dan tepat oleh pemangku kepentingan sehingga provinsi ini kembali tidak ada kasus (zero case) PMK,” kata Ketua rombongan DPR RI Johan Rosihan saat rapat penanganan PMK di Provinsi Sumsel di Aula Balai Karantina Pertanian Palembang, Jumat.
Turut hadir dalam rapat tersebut Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nasrullah, Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani Wisnu Wasisa, Kepala Pusat Penyuluhan BPPSDM Bustanul Arifin Cahya, Kepala Karantina Pertanian Palembang Azhar, Direksi Perum Bulog, Direksi PT Berdikari, Satgas Penanganan PMK Pemprov Sumsel, tenaga kesehatan hewan, dan instansi terkait lainnya.
Menurut Johan, kunjungan kerja Komisi IV DPR RI ini terkait pengawasan wabah nasional, yaitu penyakit mulut dan kuku (PMK).
“Saya surprise atas penyampaian Kepala Badan Karantina Pertanian bahwa PMK di Sumsel sudah zero case. Keberhasilan itu patut kami apresiasi,“ ujar Johan.
Capaian tersebut menjadi catatan bagi DPR RI, dan ajan menjadikan program penanganan PMK di Sumsel sebagai contoh untuk provinsi lain di Tanah Air.
Hal senada disampaikan Kepala Badan Karantina Pertanian Kementan, Bambang mengatakan dengan kondisi ‘zero case’ PMK menjadikan Sumatera Selatan kembali zona hijau.
‘Saya berharap penanganan PMK di Provinsi Sumatera Selatan dapat ditiru oleh provinsi lainnya sehingga kondisi semakin membaik,” ujar Bambang.
Menjaga pulau (tetap) hijau menjadi tanggung jawab bersama, Balai Karantina yang ada di setiap provinsi didorong aktif melakukan pengawasan lalu lintas hewan ternak di tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan pemerintah.
Lalu lintas antardaerah satu daratan menjadi wewenang otoritas veteriner daerah, katanya.
Penanganan terstruktur
Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel SA Supriono dalam kesempatan itu menjelaskan upaya yang telah dilakukan dalam penanganan PMK, yaitu peningkatan kewaspadaan PMK.
Kemudian membentuk tim teknis, membentuk gugus tugas pengendalian dan penanggulangan, penyebarluasan informasi, serta edukasi terkait risiko.
Tim Pemprov Sumsel juga langsung meninjau ke kandang peternak, pasar hewan, dan rumah potong hewan (RPH).
“Kami lakukan yang terbaik dalam penanganan PMK, termasuk langsung berkoordinasi dengan Balai Karantina Pertanian Palembang dan Lampung. Hal ini supaya masyarakat tidak perlu was-was dalam mengkonsumsi hasil olahan hewan ternak dan usaha peternak dapat bangkit kembali,” ujar Supriono.
Supriono menjelaskan, Pemprov Sumsel tidak melakukan karantina wilayah atau ‘lockdown’, tetapi secara terstruktur menelusuri kasusnya, mulai tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga rukun tetangga (RT).
Hal tersebut menurutnya efektif dalam penanganan kasus PMK di wilayahnya.
Menurut data sistem perkarantinaan, IQFAST, lalu lintas hewan ternak di Sumatera Selatan periode Januari-Agustus 2022 yang melalui Karantina Pertanian Palembang, domestik masuk frekuensi dua kali sebanyak 25 ekor berupa hewan ternak kambing/ domba. Sedangkan domestik keluar frekuensi 1.201 kali sebanyak 34.505 ekor.
Sementara Kepala Balai Karantina Pertanian Palembang Azhar menambahkan bahwa hewan ternak yang disertifikasi pejabat Karantina Pertanian Palembang telah sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Kami menegakkan SOP yang telah diatur selama wabah PMK, sehingga yang dilalulintaskan telah dicek kesehatan serta dipastikan tidak terdapat hewan ternak yang terjangkit,” ujar Azhar.
Seperti yang disampaikan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, masyarakat tidak perlu panik dengan wabah PMK.
Kementerian Pertanian terus bekerja sama dengan kementerian/lembaga lain, pemerintah daerah, peternak hingga instansi terkait agar PMK dapat terkendali, kata dia pula. (Ant)



