SUMSEL, Pemusnahan bersama barang yang menjadi milik negara, eks penindakan kepabeanan dan cukai di lingkungan kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur. Bertempat di halaman kantor KPPBC TMP B palembang, Selasa (13/11/2022).
Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) memusnahkan barang-barang hasil penindakan kegiatan kolaborasi pengawasan penegakan hukum di wilayah Provinsi Sumatera Selatan, Bangka Belitung, dan Jambi.
Bersama Jajaran Kodam TNI AD, Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, Pangkalan TNI AL, ENNP, PT. POS Indonesia, Perusahaan Jasa Titipan, Pelindo, dan pihak-pihak lainnya termasuk rekan media.
Penindakan barang-barang tersebut dilakukan di daerah antara lain Palembang, Musi Banyuasin, Ogan Komering Ilir, Jambi, dan daerah lainnya di sekitaran Bangka Belitung.
Kepala Bea Cukai Palembang Abdul Harris mengatakan, Barang-barang tersebut sebagian berasal dari Pulau Jawa terutama rokok ilegal / rokok polos dan barang-barang yang berasal dari impor ilegal karena tidak membayar Bea Masuk.
“Barang-barang tersebut merupakan barang-barang ilegal yang dilarang peredarannya selain karena faktor tidak memenuhi ketentuan perpajakan, lebih penting dari itu barang-barang tersebut dapat menggangu kesehatan masyarakat karena tidak higienis,” Ujarnya.
Abdul Harris menjelaskan Barang-barang tersebut berstatus sebagai Barang Dikuasi Negara (BDN), dan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan berdasarkan penetapan dari Ditjen Kekayaan Negara (DJKN).
“Pemusnahan Barang Dikuasi Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara dilakukan secara simultan di tiga tempat yaitu Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukal Palembang, Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tanjung Pandan,” Terangnya.
Adapun Barang yang dimusnahkan di antaranya 6.667.770 batang rokok, 1.012 pcs alat kesehatan, sparepart, 966 pcs barang tidak dikuasai, 10.764 liter minuman mengandung etil alkohol, 719 box obat-obatan.
“Estimasi nilai barang sebesar Rp 11 miliar dan nilai perpajakan yang belum terbayar Bea 83 Pcs Sex Toys Masuk, Cukai, dan Pajak adalah sebesar Rp 21 Miliar, dengan total Rp 33 miliar,” Tutupnya. (Rudi).





