Sumsel.Manuver.co.id,– Kegiatan Anti Mager yang dilaksanakan oleh Plt. Camat Kertapati, Bapak Rifandi Putra, S.STP., M.Si, merupakan implementasi dari program strategis Penjabat (Pj) Walikota Palembang untuk meningkatkan kedisiplinan dan responsivitas aparatur sipil negara.
Berikut adalah poin-poin utama dari kegiatan tersebut berdasarkan keterangan Anda:
Instrumen Pengawasan: Program ini berfungsi sebagai alat untuk memantau kinerja jajaran Pemerintah Kota Palembang secara langsung di lapangan.
Batas Waktu Pelaporan: Setiap progres kegiatan maupun tindak lanjut atas laporan masyarakat ditetapkan memiliki batas waktu maksimal satu bulan.
Evaluasi Berkala: Jika dalam waktu yang ditentukan laporan belum terselesaikan, maka akan dilakukan evaluasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mencari solusi atau memberikan teguran.
Pejabat Pendamping: Dalam giat di Kertapati tersebut, Camat didampingi oleh Kasi PMK (Ibu Ferawati, S.Si., M.Si) dan Kasi Trantib (Bapak Raydhan Abdhika, S.STP., M.Si) untuk memastikan koordinasi lintas sektor berjalan baik.
Program ini bertujuan agar pelayanan publik di Kota Palembang, khususnya di wilayah Kecamatan Kertapati, menjadi lebih cepat, transparan, dan tidak menunda-nunda pekerjaan (anti malas gerak).( Red)




