SUMSEL, SahabatRakyat.com,– Dalam rangka tingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten Banyuasin menggelar sosialisasi kepada wajib pajak yang bertujuan agar meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melakukan kewajibannya untuk membayar pajak.
Wakil Bupati Banyuasin Slamet Somosentono menuturkan untuk masyarakat atau wajib pajak di daerah OPI Jakabaring yang mempunyai punya usaha atau masih menggunakan NPWP di kota Palembang harus beralih ke cabang NPWP di Banyuasin.
“Bagi wajib pajak yang masih ragu apa ini masuk Palembang atau Banyuasin ya saya tegaskan sesuai dengan aturan ini Banyuasin artinya mereka harus mengikuti cara-cara apa undang-undang peraturan Perda yang ada,”Tuturnya.
Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pangkalan Balai di bawah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sekayu berupaya memberikan pengetahuan sehingga wajib pajak dapat membayar pajak tepat waktu.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pangkalan Balai, Andrian F Simbolon ketika dibincangi usai sosialisasi, Jumat (30/9/2022).
“Wajib pajak diberi pengetahuan sehingga menjadi terampil kalau wajib pajak sudah terampil maks rutinitas untuk kegiatan selanjutnya akan otomatis untuk laporan pajak tepat waktu dan tepat sasaran,”Bebernya.
Andrian menjelaskan Batas wilayah sudah jelas di wilayah Banyuasin, masyarakat wajib pajak harus membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mengurus pajak melalui cabang di Banyuasin.
“Wajib pajak ini tidak cuma dari pengusaha menengah ke atas tapi karyawan dan lainnya juga wajib pajak,”Terangnya.
Terkait penerbitan Faktur Pajak Elektronik atau e-Faktur Pajak, pihaknya mempunyai pelayanan prima dimana untuk pengukuhan pajak hanya dalam satu hari kerja selesai, untuk penerbitan e-Faktur dilakukan di KPP Pratama Sekayu.
“Karena pelaksanaannya di KPP Sekayu dengan permohonan batas lima hari kerja sudah dilakukan pelayanan optimalnya,”Paparnya.
Lanjut Andrian menegaskan bahwa untuk semua rangkaian permohonan pengurusan pajak semuanya gratis tanpa dipungut biaya.
“Bukan cuma e-Faktur namun untuk semua pengurusan permohonan digratiskan,” Tutupnya.(Rudi).



