Amiruddin Sandy: UPZ Diharapkan Dari Unsur Pengurus Masjid Dan Mushollah Di Kecamatan Sako

0
111

SUMSEL, SahabatRakyat.com,- Kecamatan Sako bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kota Palembang Sosialisasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) bagi Masjid dan Mushollah se- Kecamatan. Bertempat di kantor camat Sako Palembang, Jum’at (07/10/2022).

Wakil II bagian Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas kota Palembang Saifuddin mengatakan, Baznas kota Palembang mensosialisasikan kepada UPZ masjid, musholla diseluruh kota Palembang.

“Kepada UPZ masjid dan musholla yang ada di kecamatan kecamatan agar dapat mendaftarkan diri sebagai UPZ masjid dan musholla yang terdaftar legalitasnya kepada Baznas kota Palembang,”Ucapnya.

Setiap masjid dan musholla itu pasti ada pengelolaan zakat, seperti yang terlihat pengelolaan itu hanya ada di bulan Ramadhan. Dana yang dikelola masjid dan musholla adalah dana zakat, itu harus terdaftar.

“Pengelolaan zakat itu harus terdaftar di lembaga resmi yang ditunjukkan oleh pemerintah yaitu Baznas, dalam hali ini adalah Baznas kota Palembang. Kami mensosialisasikan kepada pengurus masjid dan musholla,”Terangnya.

Saifuddin menuturkan, setelah terdaftar di Baznas kota Palembang maka akan menjadi legal. Sesuai dengan UU no. 23 tahun 2011 setiap penyelenggara, pengelola dana zakat, infaq, dan shadaqah di masjid dan musholla wajib terdaftar menjadi UPZ.

“Jumlah masjid yang terdaftar di kota Palembang, untuk masjid kurang lebih 1.000 dan musholla kurang lebih 2.000 itu yang sudah terdaftar 400,” tuturnya

Untuk mekanisme penyaluran tetap di Baznas, Pihaknya meminta rekomendasi dari masjid dan musholla yang layak di beri zakat.

“Kita meminta rekomendasi dari masjid dan musholla yang mana yang layak dikasih. Kita survei dulu, uji kelayakan dan jika memang berhak menerima manfaat dari zakat. Maka kami perbantukan UPZ masjid dan musholla untuk disalurkan,”Tandasnya.

Di tempat yang sama Camat Sako Amiruddin Sandy menambahkan, Kegiatan ini merupakan sosialisasi terkait pembentuk UPZ untuk masjid dan musholla di kecamatan Sako.

“UPZ itu sendiri diharapkan dari unsur pengurus masjid dan mushalla yang berada di kecamatan Sako, dengan adanya UPZ ini diharapkan lebih memperbanyak lagi potensi zakat dari masyarakat melalui masjid dan musholla,”Paparnya.

Lanjut Amiruddin mengungkapkan, Instansi pengumpul zakat itu harus resmi, karena itu pihaknya meminta kepada pengurus zakat di masjid dan mushalla untuk segera membuat UPZ disetiap masjid dan musholla terutama yang ada di kecamatan Sako.

“Mudah-mudahan manfaatnya diterima juga oleh masyarakat yang ada disekitar masjid atau mushalla tersebut,”Tutupnya.(Rudi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini