SUMSEL, SahabatRakyat.com,- Wakil Bupati Muara Enim terpilih melalui Paripurna DPRD Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah sisa masa jabatan 2018-2023, memberikan tanggapan terkait telah turunnya SK dari Kemendagri yang memutuskan dirinya sebagai Wakil Bupati Muara Enim.
Setelah selama 4 bulan lamanya berdiam diri, Ahmad Usmarwi Kaffah memberikan keterangan kepada awak media di kediamannya, Selasa (10/01/2023).
Ahmad Usmarwi Kaffah mengatakan, “Saya pikir ini waktu yang tepat untuk berbicara, memberikan pandangan, sehingga kondusifitas dan juga segala hal yang bersifat baik dapat terus terjalin di provinsi Sumsel termasuk di Kabupaten Muara Enim agar menjaga Sumsel Zero Konflik,” Ujarnya.
“Saya atas nama pribadi selaku Wakil Bupati Muara Enim terpilih di Kabupaten Muara Enim, saya pikir penting untuk memberikan statement atau pandangan mengenai beberapa hal yang berkembang akhir-akhir ini, dan kita nilai relevan untuk kita tanggapi,” Bebernya.
Ahmad Usmarwi Kaffah menuturkan ada beberapa hal yang perlu untuk diterangkan, yang pertama tentang 2 SK oleh Kementerian dalam Negeri RI yaitu SK pemberhentian saudara PJ Bupati dengan hormat, dan yang kedua SK pengangkatan saya selaku Wakil Bupati Muara Enim dan selanjutnya menjadi Plt Bupati.
“SK itu sudah diberikan dan sudah dikomunikasikan oleh pihak Kemendagri dan Pemprov Sumsel, oleh karena itu kita tidak bisa lagi mengatakan bahwa bola panas itu berada di Kemendagri, saya kira kurang tepat. Sudah saatnya kita untuk mengingatkan diri kita, terutama saya pribadi bahwa bola panas ini sudah ada di tangan provinsi Sumatera Selatan,” Terangnya.
Kedua persoalan pelantikan, inilah yang sebenarnya menjadi ruh dari penerbitan SK, biasanya itu segera dilakukan pelantikan malah kabarnya kadang di suatu daerah, hari ini diterima SK malamnya langsung pelantikan demi terjalinnya kesinambungan pemerintahan.
“Saya kira dari partai politik dalam hal ini, proses pemilihan yang sudah dibukukan dengan aturan mekanisme hukum yang berlaku dan benar itu sudah dijalankan, termasuk dalam menjalankan proses ini pun DPRD Muara sudah melalui proses. Mereka sudah meminta pendapat Kementerian dalam Negeri dan langsung diberikan Surat perintah pemilihan bahwa tidak ada yang dilanggar,” Bebernya.
Negara memerintahkan pemilihan kepada Kabupaten Muara Enim dalam hal ini DPRD Muara, salah satu klausal wakil bupati tersebut bisa dipilih setidaknya masa jabatan masih 18 bulan, sekurang-kurangnya 18 bulan terhitung sejak kosongnya masa jabatan tersebut, dalam hal ini kosongnya masa jabatan dihitung.
“Ketika pak Juarsa menjadi Bupati di tahun 2020, ditarik dari di situ titik nolnya. Diambil ke akhir masa jabatan Bupati Muara Enim di bulan September 2023, berarti lebih dari 18 bulan. Itu sangat simpel sekali dalam perjalanannya mungkin ditunggangi dengan bahasa-bahasa tertentu, itulah proses demokrasi di negeri ini dan kita harus siap menghadapi itu dan ini berlaku juga dengan saya pribadi,” Paparnya.
Lebih lanjut Ahmad Kaffah mengungkapkan, Ketika dirinya ditanya apakah tidak menyesal melepaskan karir yang sudah sangat baik di luar negeri di Inggris sana, saya katakan tidak ada penyesalan untuk negeri dan untuk daerah tercinta. “saya juga tidak serta-merta hadir tanpa membaca terlebih dahulu situasi, baik itu aturan hukum maupun situasi politik di Sumsel. ini sudah saya lakukan dengan sangat hati-hati, jawabannya tidak ada masalah hukum,” Ungkapnya.
“Mengapa Saya berani masuk dalam ranah ini, dan semua sudah dijalankan. Terkadang saya bermunajat kepada Allah subhanahu wa ta’ala kiranya ini bagian dari ujian tidak hanya saya, tapi teman-teman DPRD dan masyarakat Muara. Ini untuk kita semua masuk ke dalam lembaran baru yang mungkin lembaran yang harus berbeda daripada sebelumnya, jadi tidak ada kata menyerah, jalan terus, tetap semangat, jangan pernah gentar, jangan pernah lelah,” Tegasnya.
Yang Ketiga lanjutnya, ada proses PTUN yang harus dilalui, proses gugatan PTUN. “Saya yakin Majelis Hakim yang terhormat pun pasti akan sangat mengerti persoalan ini, dan saya yakin putusannya pun pasti akan adil sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku. Saya tidak perlu mengatakan apakah gugatan ini termasuk prematur atau dipaksakan atau sebagainya,” Jelasnya.
“Yang jelas kita lihat saja nanti, itu poin saya untuk soal PTUN. Khusus PTUN menurut undang-undang pasal 67, untuk gugatan PTUN tidak menghalangi aktivitas atau kebijakan daripada pejabat tata usaha negara untuk melakukan tindakan, dalam hal ini Gubernur melakukan pelantikan. Ini adalah mandat dari pada undang-undang, sehingga kalau PTUN dijadikan dasar saya takut jadinya, yang pertama karena itu mandat undang-undang apalagi tidak ada yang cacat secara hukum di dalam proses ini,” Tuturnya.
Jangan sampai proses pelantikan ini diambil alih oleh Kementerian dalam Negeri, rasanya akan menjadi sesuatu yang buruk untuk kita. Mungkin pak Gubernur saat ini sedang sibuk, bayangkan saja Beliau memimpin provinsi Sumsel yang sangat luas ini pasti butuh energi yang sangat luar biasa.
“Saya pun kerap mendoakan Beliau, mudah-mudahan Beliau sehat selalu dan sukses memimpin Sumsel, Karena tidak mudah apalagi masuk juga persoalan Muara Enim , dan lain sebagainya sehingga pasti beliau butuh waktu juga untuk menelaah dan lain sebagainya. Saya percaya dan yakin Bapak Gubernur dalam waktu dekat akan terpikir untuk melantik saya,” Tutupnya. (Rudi).





