PALEMBANG Sumsel.manuver.co.id — Sejumlah massa yang mengatasnamakan keluarga almarhum Jon Daus, warga Pagar Alam Utara, geruduk di Polda Sumatera Selatan, Jumat (11/9/2026).
Kedatangan massa tersebut untuk menggelar aksi unjuk rasa dan mendesak Polda Sumsel menelusuri hal-hal yang dipertanyakan keluarga terkait prosedur dalam proses saat Jon Daus dibawa untuk menjalani pemeriksaan
Massa berharap seluruh rangkaian peristiwa sebelum hingga Jon Daus dinyatakan meninggal dunia dapat ditelusuri secara menyeluruh, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam aksi tersebut, pihak keluarga menerangkan bahwa Jon Daus dibawa sekitar pukul 02.00 WIB oleh seseorang berinisial Y yang menurut keterangan keluarga disebut diduga berasal dari Polres Pagar Alam.
Keluarga menyebut, dalam proses tersebut, mereka tidak melihat adanya surat perintah penangkapan maupun surat tugas yang diperlihatkan kepada pihak keluarga.
Sekitar pukul 14.00 WIB, keluarga kemudian mendapat informasi bahwa Jon Daus telah meninggal dunia di RS Besemah.
Rentang waktu antara saat Jon Daus dibawa hingga keluarga memperoleh informasi mengenai kematiannya menjadi salah satu hal yang ingin mendapatkan kejelasan.
Keluarga meminta rangkaian peristiwa tersebut ditelusuri untuk mengetahui fakta yang sebenarnya, termasuk terkait prosedur yang diterapkan dalam proses tersebut.
Keluarga menyatakan kepercayaannya kepada Kapolda Sumsel agar persoalan tersebut ditangani secara profesional, transparan, dan objektif.
Mereka berharap apabila dari hasil pemeriksaan nantinya terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami percaya Kapolda Sumsel dapat bertindak tegak lurus dalam menegakkan kebenaran.
Kami meminta apabila memang ada oknum yang mencoreng citra kepolisian dan tidak profesional dalam menjalankan tugas, agar ditindak sesuai aturan,” demikian aspirasi yang disampaikan pihak keluarga.
Koordinator aksi, Yudha, mengatakan persoalan tersebut sebelumnya telah dilaporkan kepada Divisi Propam Mabes Polri.
Menurut Yudha, laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Sumatera Selatan dan selanjutnya diteruskan ke Polres Pagar Alam.
Atas proses tersebut, pihak keluarga meminta agar penanganan laporan mendapat pengawasan dari Polda Sumsel.
Menurut Yudha, langkah tersebut diperlukan agar pemeriksaan berjalan profesional, transparan dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga almarhum.
“Kami meminta agar laporan ini ditangani dengan pengawasan Polda Sumsel sehingga prosesnya dapat berjalan secara profesional, transparan dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban,” kata Yudha.
Sementara itu, Agung, salah seorang peserta aksi, berharap Polda Sumsel memberikan perhatian terhadap permintaan keluarga almarhum.
“Kami memohon keadilan kepada Polda Sumsel. Kami berharap perkara ini ditangani secara serius dan transparan sehingga keluarga mendapatkan kepastian,” kata Agung.
Hal senada disampaikan Chandra Septa Wijaya, S.H. Ia mengatakan Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH-SSB) akan mengawal proses hukum tersebut.
“Kami akan mengawal proses ini sampai selesai. Yang paling penting adalah bagaimana korban dan keluarganya mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” ujar Chandra.
Pihak keluarga berharap pemeriksaan dilakukan secara independen, profesional dan transparan.
Mereka juga meminta pihak-pihak yang mengetahui rangkaian kejadian turut dimintai keterangan agar fakta mengenai peristiwa yang dialami Jon Daus dapat diketahui secara utuh.
Permintaan tersebut mencakup penelusuran terhadap proses sebelum, saat, dan setelah Jon Daus dibawa hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
Keluarga menegaskan, langkah yang mereka tempuh bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memperoleh kejelasan mengenai peristiwa yang terjadi.
Mereka juga meminta apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur, persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Aksi tersebut diterima oleh AKBP Agustan Keseuma Nuryadin, S.H., M.Si., selaku Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Sumatera Selatan.
Agustan menyampaikan bahwa Propam Polda Sumsel akan melakukan pengawasan dan asistensi terhadap penanganan laporan tersebut.
Ia juga mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi telah dilakukan.
“Sudah ada empat orang yang diperiksa sebagai saksi. Selanjutnya kami akan melakukan koordinasi lebih lanjut,”pungkas Agustan.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian keluarga yang berharap pemeriksaan terus dilakukan secara menyeluruh.
Mereka meminta pihak-pihak yang mengetahui rangkaian peristiwa turut diperiksa sesuai kebutuhan penanganan laporan, sehingga fakta mengenai peristiwa yang terjadi dapat diketahui secara terang.
Hingga kini, dugaan pelanggaran prosedur yang disampaikan pihak keluarga masih merupakan materi yang perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan. Pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.
Keluarga berharap proses penanganan laporan berjalan profesional, transparan dan objektif, sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab pertanyaan mengenai rangkaian peristiwa yang dialami Jon Daus.




