Martin dan Ifan Sahabat Fitri : Berharap Ibu Fitri Bisa Pulang

Sumsel. Manuver.co.id,- Pengadilan Negeri Palembang Gelar sidang ketiga Kesimpulan Praperadilan Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto di gelar di Pengadilan Negeri Ruang Garuda pada pukul 08.00 WIB. Rabu (30/4/2025).

Muhammad Martin selaku Sahabat dan Solidaritas Fitrianti Agustinda mengatakan, Kami ini sebagai sahabat nya ibu fitri yang kedua adalah saksi fakta.

Lanjut Martin, Disini dari jam 8 pagi sampai jam 10 malam penetapan tersangka ibu fitri Kita kawal terus sampai hari ini. Hari ini kan sidang ketiga kan jadi poin penting sebagai saksi ibu Fitri, ini kalau bisa sebagai sahabat ibu Fitri bisa pulang bebas karena dia seorang ibu dan mempunyai ada anak yang kita harus perhatikan anaknya masih kecil. Kasihan tolong di minta perikemanusiaannya,

” Mudah-mudahan di buka lah hati ibu hakim untuk mandang anaknya, kami mohon ibu hakim bisa membuka hati nya bisa membebaskan ibu Fitri, karena memang ibu Fitri orangnya baik dan rekam jejak ibu fitri di Palembang,” tandasnya

Sementara di tempat yang sama Ipan Masigo selaku sahabat ibu Fitrianti menambahkan, Alhamdulillah selama 10 tahun ini Fitri banyak berbuat sosialnya. Serta bergerak membantu warga yang kebanjiran, melihat orang sakit itu sudah sangat luar biasa bagi ibu fitri sebagai Wakil Walikota.

” Mudah-mudahan ibu Fitri dan pak Dedi berharap bisa pulang dan dinyatakan tidak bersalah karena jelas kerugian negara belum bukti,” harap Ifan Masigo. ( Ocha)