Sumsel.Manuver.co.id,- Pengurus pusat dewan masjid Indonesia melarang masjid di jadikan tempat politik praktis ataupun kampanye, Selasa (30/09/2023).
Hal ini di sampaikan sekjen dewan masjid lndonesia (DMI) pusat lmam A.Daru Kutni secara zoom sabtu,(30/09) saat rakerwil pengurus wilayah dewan masjid Indonesia (PW. DMI) Sumsel di hotel Azza Palembang.
Rakerwil di buka ketua pengurus wilayah dewan masjid lndonesia sumsel Buchori di lannutkan forum group discussion (FGD) menghadirkan nara sumber komisioner KPU Sumsel Hendri Jaya Putra dan bawaslu….
Sekjen dewan masjid Indonesia pusat lman Addaruqutni mengatakan masjid merupakan tempat ingklusif harus jaga harkat dan marwanya tidak boleh di jadikan kegiatan politik praktis
Jauhkan dari kegiatan politik simbul partai dan caleg dalam waktu dekat pengurus dewan masjid lndonesia pusat akan mengeluarkan surat edaran (SE) hal ini terkait tahun politik jelang pemilu, jemaah jangan di bawah kegiatan politik di masjid.
“Masjid itu dimaknai sebagai jami, artinya tempat yang menyatukan, paling inklusif. Jadi, embel-embel primodialisme, perbedaan, semua tidak ada,”
“Saya mengingatkan kepada seluruh pengurus bahwa masjid bukan menjadi tempat untuk berkampanye politik, baik itu kampanye calon presiden, gubernur, bupati dan legislatif lainnya. Masjid itu sebagai tempat ibadah bukan sebagai sarana berpolitik,”tegasnya.
Komisioner KPU Sumsel Hendri Jaya Putra mejelaskan tempat ibadah di larang di jadikan kegiatan politik atau kampaye kalau sosialisasi jelang pemilihan di lakukan pelaksana pemilu atau pemerintah boleh dan tidak di larang.
“Memasang lambang dan simbol partai dan caleg di tempat ibadah jelas di larang aturannya ada pelaku bisa terjerat pidana. ujarnya.
Ketua pengurus wilayah dewan masjid lndonesia Sumsel Buchori mengatakan masjid jangan di jadikan tempat politik praktiks, seluruh komponen pengurus masjid harus memahami aturan pemilu agar tidak terjerat kita akan lakukan sosialisasi.
“Kita idenpenden secara organisasi ini harus di pegang semua pengurus, namun secara personal atau pribadi jika ada pengurus dewan masjid lndonesia ikut politik caleg harus cuti,”ucap dia.
Komisioner KPU Sumsel Hendri Daya Putra S.Ag juga mengamini larangan kegiatan politik praktis terjadi di lingkungan tempat ibadah yang berlaku untuk di tiap umat beragama.
Seperti contoh adanya politik praktis terjadi dilingkungan masjid kerap berupa pemasangan simbol partai politik, maupun kampanye yang dilakukan peserta pemilu.”Kalau sosialisasi jelang pemilihan yang dilakukan oleh pelaksana pemilu atau pemerintah boleh boleh saja,”ucap dia.
Terpisah Komisioner Bawaslu Sumatera Selatan Kurniawan yang mengikuti secara daring via zoom menyampaikan juga menyampaikan Himbauan agar para pihak menahan diri untuk tidak berpolitik praktis di tempat ibadah.
Baginya, tempat ibadah harus menjadi tempat yang menyejukkan bagi semua umat beragama di Indonesia.” Kita peringatkan karena berpotensi terkena tindak pidana pemilu,”tutupnya.( Rilis)



