SUMSEL, SahabatRakyat.com,- Kegiatan penyediaan informasi industri untuk IUI, IPUI, IUKI, dan IPKI kewenangan kabupaten/kota melalui Sosialisasi perda perizinan berusaha berbasis risiko sektor perindustrian kota Palembang, di selenggarakan di Ballrom Hotel Swarna Dwipa Palembang, Rabu (07/09/2022).
Kadis perindustrian kota Palembang Agung Putra Jaya mengatakan, “hari ini kita melakukan sosialisasi perda perizinan perusahaan berbasis resiko sektor perindustrian kota Palembang, kegiatan ini diikuti oleh 50 orang,”Ujarnya
“Kegiatan ini berlangsung dalam satu hari, terkait dengan sosialisasi peraturan daerah kota Palembang nomor 3 tahun 2022 tentang perizinan perusahaan berbasis resiko perindustrian, ini sangat membantu masyarakat industri,”Bebernya.
Membuat perizinan lebih mudah dengan adanya SOS yang langsung online, termasuk mensosialisasikan perda nomor 3 tahun 2022.
“Harapan kami kepada para peserta sebanyak 50 orang tentunya akan bisa mensosialisasikan lagi kepada pelaku pelaku industri yang ada di Palembang ini,”Harapnya.
Agung menuturkan, perizinan IUI, IPUI, IUKI, dan IPKI ada kawasan industri ada perizinan termasuk izin-izin yang lain berhubungan dengan perindustrian.
“Palembang ini sudah cukup bagus untuk perizinan, kita harapkan kepada pelaku industri baru, kebijakan yang kita sosialisasi ini kiranya bisa memaparkan kegiatan sosialisasi ini agar bisa mempermudah pelaku industri dalam perizinan industri,”Tutupnya. (Rudi)



