Statement Kapolda Sumsel Dinilai Tidak Tegas, Farhan: Jangan Biarkan Premanisme Membungkam Suara Mahasiswa!

PALEMBANG Sumsel.manuver.co.id — Sekretaris Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Sumatera Selatan, Muhammad Farhan, mengkritik pernyataan Kapolda Sumatera Selatan yang dinilai terlalu normatif dan belum menunjukkan ketegasan dalam menyikapi dugaan tindakan premanisme serta penghalangan terhadap massa aksi Cipayung Plus Kota Palembang dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

Menurut Farhan, persoalan ini tidak cukup dijawab dengan pernyataan yang sekadar menenangkan situasi. Publik membutuhkan sikap tegas, langkah konkret, dan kejelasan penanganan terhadap dugaan tindakan yang berpotensi mencederai kebebasan demokrasi.

“Pernyataan Kapolda jangan hanya normatif. Kami membutuhkan ketegasan dan tindakan nyata. Ketika massa aksi Cipayung Plus Kota Palembang menyampaikan aspirasi, lalu muncul dugaan tindakan premanisme dan penghalangan terhadap hak mereka untuk berbicara, pertanyaannya sederhana: di mana kehadiran negara untuk melindungi hak konstitusional rakyat?” tegas Farhan.

Ia menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum bukanlah pemberian dari pejabat atau institusi tertentu, melainkan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3), serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Karena itu, menurut Farhan, kepolisian memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat dapat menyampaikan aspirasi secara aman dan damai. Dugaan intimidasi, premanisme, maupun penghalangan terhadap massa aksi harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif dan transparan, bukan dibiarkan menjadi persoalan yang tidak memiliki kejelasan.

“Jangan sampai mahasiswa yang datang untuk menyampaikan kritik justru merasa terancam dan tidak mendapatkan perlindungan yang semestinya. Kepolisian harus berdiri di atas hukum, bukan membiarkan siapa pun bertindak sewenang-wenang terhadap warga negara yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya,” lanjutnya.

Farhan juga mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tidak dapat dibangun hanya melalui pernyataan dan slogan. Kepercayaan itu lahir dari keberanian menegakkan hukum secara adil, memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta memastikan setiap dugaan pelanggaran diperiksa tanpa pandang bulu.

“Kalau Kapolda berbicara tentang menjaga keamanan dan ketertiban, maka hal itu harus dibuktikan dengan tindakan. Jangan hanya tegas dalam narasi, tetapi tidak terlihat ketegasannya ketika hak masyarakat diduga dihalangi. Kami ingin melihat langkah yang jelas, bukan sekadar respons normatif,” ujar Farhan.

Atas persoalan tersebut, Muhammad Farhan mendesak Kapolda Sumatera Selatan untuk memberikan penjelasan yang terbuka kepada publik, melakukan evaluasi terhadap penanganan aksi Cipayung Plus Kota Palembang, serta memastikan dugaan tindakan premanisme dan penghalangan kebebasan berpendapat ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum.

Ia menegaskan, PMII Sumatera Selatan memandang kebebasan berpendapat sebagai salah satu fondasi utama demokrasi yang harus dijaga oleh seluruh penyelenggara negara, termasuk aparat penegak hukum.

“Mahasiswa bukan musuh negara. Kritik bukan ancaman bagi demokrasi. Justru ketika kritik dihalangi dan dugaan premanisme tidak ditangani secara tegas, di situlah kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dipertaruhkan. Negara harus hadir melindungi rakyat, bukan membuat rakyat bertanya-tanya siapa yang sebenarnya melindungi mereka,” tutup Farhan.