Sumsel.Manuver.co.id, Palembang – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ormas RAMPAS Setia 08, T. Helmi, S.H., M.H., putra asli Aceh, angkat bicara terkait penanganan kasus dugaan penipuan yang menyeret nama Fitriana alias Pinky. Menurutnya, proses hukum harus berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
T. Helmi menegaskan bahwa RAMPAS Setia 08 mendukung penuh upaya aparat penegak hukum dalam mengusut perkara tersebut hingga tuntas. Namun demikian, ia berharap penyelidikan dilakukan secara menyeluruh sehingga seluruh fakta dan pihak yang memiliki keterkaitan dalam perkara dapat terungkap secara terang.
“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara tuntas dan transparan. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan akibat proses hukum yang tidak menyentuh seluruh fakta yang sebenarnya. Keadilan harus diberikan kepada semua pihak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar T. Helmi.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang berkembang, terdapat sejumlah pihak yang disebut memiliki peran dalam rangkaian peristiwa tersebut. Oleh karena itu, fokus penanganan perkara tidak boleh hanya tertuju pada satu pihak, melainkan harus menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan sehingga tidak menimbulkan persepsi tebang pilih dalam penegakan hukum.
Senada dengan hal tersebut, Ketua DPW RAMPAS Setia 08 Sumatera Selatan, Verdy Zander, S.E., menegaskan pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus tersebut sebagai bentuk kepedulian organisasi terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami berharap seluruh alat bukti, keterangan saksi, maupun fakta-fakta yang ada dapat diuji secara objektif sehingga kebenaran materiil benar-benar terungkap. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” kata Verdy Zander.
Verdy juga mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi demi menjaga objektivitas dan keadilan dalam proses hukum.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan independen, baik dalam penanganan perkara yang berlangsung di Sumatera Selatan maupun yang berkaitan dengan pihak-pihak lain yang disebut dalam kasus tersebut.
“Kami mendukung penegakan hukum yang tegas, tetapi juga harus adil. Tujuan akhirnya adalah mengungkap kebenaran yang sesungguhnya sehingga keadilan dapat dirasakan oleh seluruh pihak yang berkepentingan dalam perkara ini,” tegas Verdy Zander.
Baik T. Helmi maupun Verdy Zander menegaskan bahwa RAMPAS Setia 08 akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung terciptanya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.(Rilis)




