Aktivis Sumsel Desak Perbaikan Drainase dan Jalan, Beri Tenggat 30 Hari kepada Pemprov

0
4

Sumsel.Manuver.co.id, Palembang – Arus protes terhadap buruknya tata kelola infrastruktur di Sumatera Selatan mencapai puncaknya. Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Revolusioner (KAR) Sumatera Selatan mengepung Kantor Gubernur pada Senin (11/05/2026). Mereka menuntut pertanggungjawaban pemerintah atas hancurnya jalanan dan kegagalan sistem drainase yang membuat Palembang rutin “tenggelam” setiap kali hujan turun.

​Banjir yang menggenangi jalan protokol seperti Jl. Jenderal Ahmad Yani dan Jl. Kol. H. Burlian dengan ketinggian 30–70 cm dinilai bukan lagi sekadar faktor alam, melainkan kelalaian jabatan.
​
​Koordinator Aksi, Yayan Joker, dalam orasinya menegaskan bahwa pihaknya tidak lagi menerima alasan klise terkait pembagian kewenangan antara pusat dan daerah. KAR menilai pemerintah telah melanggar UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan.

​”Kami tidak butuh dongeng! Jabatan publik itu amanah untuk melayani, bukan fasilitas untuk dinikmati. Jika dalam 30 hari tidak ada perubahan signifikan, kami akan seret masalah ini ke jalur hukum melalui Ombudsman RI dan Kejati!” tegas Yayan.

​Senada dengan itu, Koordinator Lapangan Reza Mars mendesak DPRD Sumsel untuk segera menggunakan hak interpelasi. Ia mempertanyakan kemana perginya anggaran triliunan rupiah sementara tata kelola air tetap jalan di tempat.
​
​Massa aksi ditemui oleh Sekretaris Dinas PSDA Sumsel, Yudi Saputra, bersama perwakilan Dinas Bina Marga dan Dinas Lingkungan Hidup. Di hadapan pendemo, Yudi berdalih bahwa urusan sungai merupakan kewenangan Kementerian PU, namun Pemprov telah berinisiatif membentuk Satgas Penanganan Terpadu.

​”SK Satgas masih dalam proses. Kami menyadari ini masalah bersama. Gubernur sudah memimpin rapat koordinasi dua minggu lalu untuk mencari solusi,” ujar Yudi.

​Sementara itu, Rizki dari Dinas Bina Marga menjanjikan akan segera merespons perbaikan dimensi drainase pada titik-titik jalan yang viral karena mengalami kerusakan parah.

​Dalam pernyataan sikapnya, KAR Sumsel melayangkan empat poin tuntutan mendesak:

  1. ​Pengakuan Terbuka: Mendesak Gubernur dan Wakil Gubernur mengakui kegagalan pemeliharaan jalan secara publik.
  2. ​Deadline 14 Hari: Perbaikan darurat drainase wajib dilakukan maksimal dalam dua minggu kerja.
  3. Audit Total: Normalisasi seluruh drainase jalan provinsi harus rampung dalam waktu 30 hari.
  4. Kolam Retensi: Menagih pembangunan 107 kolam retensi dan RTH di tiap kelurahan yang dinilai mangkrak.

​Aksi massa berakhir dengan pengawalan ketat aparat, namun koalisi mengancam akan kembali dengan gelombang massa yang lebih besar jika tuntutan tersebut hanya dijawab dengan janji di atas kertas.(Rilis)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini